Skip to main content
EdukasiPencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatBerita UtamaArtikel

KEPALA BNN KAB. KEDIRI SOSIALISASIKAN UU 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA PADA WARGA KEPUNG

Dibaca: 2 Oleh 07 Okt 2021Oktober 18th, 2021Tidak ada komentar
KEPALA BNN KAB. KEDIRI SOSIALISASIKAN UU 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA PADA WARGA KEPUNG
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP L. Dewi Indarwati, AmK. S.H. M.M.  memberikan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada kegiatan Keluarga Sadar Hukum di Desa Kepung. (7/10)

dalam kesempatannya AKBP Dewi memaparkan pengertian, jenis dan dampak penyalahgunaan narkotika termasuk sanksi hukum baik bagi korban penyalahguna dan pengedar sesuai UU 35 tahun 2009.

AKBP Dewi menjelaskan dalam pasal 54 menyatakan bahwa “Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial”. korban penyalahguna narkotika bisa langsung ke BNN untuk menjalani rehabilitasi dan identitasnya tidak kami publikasikan. karena banyak stigma yang muncul dimasyarakat kalau lapor sebagai pengguna ke BNN akan di tangkap, itu salah. Tegas Dewi.

yang kami tangkap adalah pengedar dan bandarnya pungkasnya.

Kepala Desa Kepung  Ida Arief S.H. menjelaskan jika pihaknya siap mendukung semua program pemerintah termasuk pencegahan penyalahgunaan narkoba, Ida juga berharap dengan diadakannya kegiatan ini di kepung mampu menambah pengetahuan terkait peraturan perundang-undangan.

KEPALA BNN KAB. KEDIRI SOSIALISASIKAN UU 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA PADA WARGA KEPUNG

 

kegiatan yang diikuti oleh 50 orang warga desa kepung tersebut juga menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga yakni diantaranya Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Polres Kediri dan Anggota DPRD Kab. kediri.

kegiatan kadarkum ini akan dilaksanakan selama 4 kali pertemuan yang nantinya desa Kepung ini akan kita ikutkan lomba keluarga sadar hukum. tutur Sunan kabag hukum Pemkab Kediri.

apabila masyarakat mengetahui melihat dan mendengar ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba segera hubungi call center BNN Kabupaten Kediri 0354-7415444 atau 082247566333

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel