
BNN Kabupaten Kediri menggelar rapat konsolidasi kebijakan kota tanggap ancaman narkoba pada lingkungan pendidikan , Rabu (29/9).
Kegiatan diikuti oleh 20 kepala sekolah dari SMA dan SMK di Kabupaten kediri tersebut dibuka langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP L. Dewi Indarwati,Amk.SH.MM. bersama narasumber dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi jawa timur wilayah Kediri Sidiq Purnomo, S.Pd. M.Si.
AKBP Dewi menjelaskan jika peran guru utamanya kepala sekolah sangat penting dalam mendukung BNN memerangi narkoba khususnya dilingkungan pendidikan melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat dilingkungan sekolah masing-masing.
Tujuan kegiatan ini adalah agar sekolah dapat berperan aktif melalui kegiatan pencegahan seperti sosialisasi, tes urine, pemanfaatan media luar ruang (spanduk baliho), pembentukan penggiat P4GN (Pencegahan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba) dikalangan siswa dalam dilingkungan sekolah mewujudkan kabupaten kediri bersih narkoba.
Kegiatan yang digelar di symphony hall front one inn kediri tersebut juga menghadirkan narasumber Kepala Bagian Hukum Pemkab Kediri Suwono yang menjelaskan tentang pergub No. 29 Tahun 2020 ttg peraturan pelaksanaan daerah prov. Jatim no. 13 tahun 2016 ttg fasilitasi Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Beserta motivator Imron Muzaki, M.Psi.
Mari bersama kita kobarkan semangat War On Drugs (perang lawan narkoba) Apabila masyarakat mengetahui melihat dan mendengar ada penyalahgunaan narkoba segera hubungi call center BNN Kabupaten Kediri 0354-7415444 atau 082247566333.