
Diprakarsai oleh BAG.Hukum Pemda Kediri, BNN Kab Kediri mensosialisasi P4GN kepada 300 siswa-siswi dan guru MTs Diponegoro Kandat . Kegiatan ini bertujuan agar peserta memperoleh pengetahuan ttg UU no. 35 tahun 2009 khususnya ancaman hukuman dari penyalahguna narkoba khususnya penyalahgunaan narkotika, terutama penjelasan mengenai ancaman hukuman bagi anak di bawah umur yg menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika.
Apabila masyarakat mengetahui, melihat dan mendengar ada penyalahgunaan narkoba, segera hubungi kami di call center BNN Kab Kediri (0354) 7415444 atau 082247566333.
#BNNKABUPATEN KEDIRI
#kamudisayalawannarkoba
#stopnarkoba