
Kasi P2M menyampaikan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan kepada 300 siswa MTs Mujahidin Slumbung, terkait UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kegiatan ini bertujuan agar peserta memahami akan sanksi hukum bagi pengedar dan penyalahguna narkoba serta mengetahui jenis serta dampak buruk penyalahgunaan nakoba sehingga peserta mampu menolak dan waspada terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan siap menjadi satgas anti narkoba di lingkungannya.
Apabila masyarakat mengetahui, melihat dan mendengar ada penyalahgunaan narkoba, segera hubungi kami di call center BNN Kab Kediri (0354) 7415444 atau 082247566333.
#BNNKABUPATEN KEDIRI
#kamudisayalawannarkoba
#stopnarkoba